Berita

Tas bansos/Net

X-Files

Mengulas Kembali Goodie Bag Bansos Yang Disebut Ada Cawe-Cawe Gibran

KAMIS, 14 JANUARI 2021 | 08:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polemik pengadaan goodie bag atau tas bantuan sembako (bansos) berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek hingga saat ini belum direspon penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Disebut belum direspon karena penyidik KPK belum memeriksa perusahaan yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk pengadaan tas bansos sembako tersebut.

Perusahaan yang dimaksud adalah, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau dikenal dengan nama Sritex.

Perusahaan ini pun sempat ramai diperbincangkan setelah adanya investigasi yang dilakukan oleh Majalah Tempo, yang menyebut bahwa Sritex dapat menggarap proyek tas bansos atas rekomendasi dari putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Dalam laporan Tempo ada istilah “Anak Pak Lurah” sebagai pemberi rekomendasi tas bansos untuk Sritex dan istilah itu merupakan kode untuk menyebut Gibran.  

Pihak Sritex sendiri telah membantah bahwa pihaknya mendapatkan proyek itu atas cawe-cawe Gibran.

Di satu sisi, Sritex mengaku dihubungi langsung oleh pihak Kemensos mengenai kebutuhan tas bansos pada bulan April 2020 lalu. Pemesanan itu pun diklaim telah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara Gibran juga telah membantah bahwa dirinya merekomendasikan Sritex kepada Juliari yang waktu itu menjabat sebagai Mensos juga Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PDIP.

Dalam laporan yang dimuat Solopos.com pada Juli 2020, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos, Hartono Laras mengatakan, pihaknya mempercayakan pembuatan tas bansos sembako sebanyak 1,9 juta tas kepada Sritex dan mitra kerja Sritex.

Sementara itu dalam laporan Tempo.co pada awal September 2020, Mensos Juliari mengatakan, Kemensos memesan tas bansos kepada Sritex sebanyak 10 juta tas.

Kemensos sendiri telah menggelontorkan sebanyak 22,8 juta paket bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek di 2020.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah melakukan audit dan menemukan dugaan penggelembungan anggaran pembuatan goodie bag bertulisan "Bantuan Presiden RI Melalui Kementerian Sosial".

Dalam risalah pemeriksaan yang diperoleh Tempo, BPKP menghitung kelebihan pembayaran dalam pengadaan goodie bag sebesar Rp 6,09 miliar berdasarkan pemeriksaan pengadaan 7,07 juta paket senilai Rp 2,27 triliun dalam program penyaluran tahap 1 sampai tahap 4.

Perhitungan itu didapat dari hasil anggaran Kemensos untuk pembelian tas sebesar Rp 15 ribu per buah dengan ongkos wajar produksi tas kain yang hanya sebesar Rp 6.500 per buah.

Artinya, terdapat selisih harga sebesar Rp 8.500 per buah.

Sritex sendiri pun juga dianggap memberikan tawaran harga yang mahal, yakni sebesar Rp 12.300 per buah. Jika dibanding dengan ongkos wajar, maka ada selisih sebesar Rp 5.800 per buah dari harga tawaran Sritex.

Terkait penunjukan langsung, KPK sendiri telah menyatakan bahwa di masa pandemi Covid-19, sebuah pengadaan barang atau jasa bisa dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

Hal itu pun diatur di dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 13/2018.

"Mekanismenya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. Hal ini dilakukan agar secara cepat untuk mengatasi kondisi darurat sebagaimana saat ini epidemi virus corona yang melanda dunia," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan pada Minggu, 22 Maret 2020.

Namun demikian, pihak Kemensos pun belum mengunggah laporan kinerjanya pada tahun 2020 di website kemensos.go.id agar masyarakat mengetahui anggaran yang digelontorkan, proses pengadaan bansos hingga berapa banyak paket sembako yang dibagikan kepada masyarakat.

Juliari sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK terkait kasus dugaan suap bansos Covid-19 berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku swasta dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.

Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali.

Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar. Dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya